Kamis, 16 Januari 2020

Analisis Data Mobilitas Sosial : Khabib

83 PNS Kena Sanksi: Mulai Penurunan Jabatan Sampai Pemecatan

8 Januari 2020 09:46 WIB

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Memasuki awal tahun 2020, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) mengadakan sidang terhadap 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.

Ketua Bapek yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memimpin sidang tersebut. Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)

Sanksi juga dikenakan terhadap delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.

Pelanggaran yang dilakukan pun beragam diantaranya sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain diantaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

ANALISA

- Mobilitas sosial yang terjadi adalah penurunan hingga pemecatan yang dijatuhkan pada 83 PNS

-Berdasarkan berita tersebut dapat saya katakan bahwa hal tersebut merupakan mobilitas sosial vertikal turun karena terdapat PNS yang diturunkan jabatan dan pemecatan.

- Faktor yang mendorong pelanggaran yang dilakukan oleh PNS di berita tersebut adalah faktor individu karena PNS tersebut melakukan hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang PNS atas dasar keinginan dan tidak kepuasan pribadi.

- Proses yang terjadi dalam berita tersebut adalah degradasi dan pelepasan dikarenakan adanya penurunan jabatan hingga pemecatan PNS. 

- Saluran mobilitas yang terdapat dalam berita tersebut merupakan saluran kekuasaan karena saluran kekuasaannya berhubungan dan bergantung pada struktur masyarakat yang bersangkutan. 

- Konsekuensi yang terjadi bisa untuk pribadi dan lingkungan. Bagi PNS yang dipecat pasti akan mengalami kesulitan ekonomi karena tidak mendapat gaji bulanan. Untuk di lingkungan, pasti akan mempengaruhi psikologis dari PNS yang dipecat. Mereka akan sulit berbaur kembali di masyarakat karena merasa malu.

- Kesimpulan

  Dari berita tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa dengan adanya kekuasaan bisa menjadikan seseorang bertindak semena-mena dan menyalahgunakan jabatan.
  Seharusnya jika seseorang baik itu pejabat maupun orang biasa diberi jabatan dan kekuasaan haruslah dilaksanakan dengan amanah dan sesuai undang-undang.

Nama : Khabib M. Al-Azka (19)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar