Setnov divonis 15 tahun penjara karena terjerat kasus korupsi
24 April 2018
Detik news,
Setnov adalah seorang mantan ketua DPR yang terbukti menginterversi proses penganggaran e-ktp, hal ini membuat setnov divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta,dan subsider 3 bulan kurungan. Hakim meyakini Setnov melanggar pasal 31 tahun 1999. Setnov telah menyalahgunakan jabatannya dan kedudukannya sebagai ketua DPR dan ketua Fraksi Golkar.
Perbuatan Setnov ini membuat rakyat geram dan marah karena proses penangkapan Setnov dianggap terlalu berbelit dan penuh drama. Sampai pada hari penangkapan Setnov para Tim Jaksa Penuntut Umum harus menyeret Setnov untuk ditangkap dan dihakimi (7/5/2018)
Dengan hal ini setnov pun dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena dianggap telah mencuri uang rakyat dan merurugikan negara
-Analisis
Mobilitas sosial yang terjadi adalah mobilitas sosial vertikal turun karena Setnov yang dulunya adalah seorang ketua DPR yang sangat dipandang dan disegani oleh rakyat sekarang hanyalah seorang narapidana yang dicap sebagai tikus berdasi.
-Faktor Pendorong dari Mobilitas Sosial Turun
Faktor pendorongnya adalah adanya penyalahgunaan posisi yang dilakukan oleh setnov sehingga terjadilah mobilitas sosial turun.
-Proses yang Terjadi
Proses yang terjadi dalam berita tersebut adalah pelepasan, karena setnov yang dulunya adalah seorang ketua DPR diturunkan menjadi bukan anggota DPR, dan saluran organisasi politik dilepaskan dari jabatannya.
Kosekuensi mobilitas adalah pelepasan jabatan dan pengurungan yang bisa membuat efek jera, namun bisa juga efek ini tidak terjadi karena hukuman yang diterima kurang berat.
-Saran dan Kritik
Seharusnya seorang ketua DPR harus bisa dipercaya dan bertanggung jawab, serta tidaj menghianati kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.
Hal yang dilakukan Setnov ini sangatlah merugikan rakyat dan negara, hal ini juga bisa memotivasi pejabat-pejabat lain untuk memperkaya diri dengan menggunakan uang negara karena hukuman yang diberikan kurang berat.
Nama : Erliana Eka S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar