Rabu, 29 Januari 2020

Analisis Data Mobilitas Sosial : Fadhil

Judul: pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 

Tanggal: 18 November 2019
Media: Kompas.com

 Ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 
"Dua polisi yang dipecat karena terlibat narkoba," kata Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, usai upacara, Senin.
Dia menuturkan, pemberhentiaan dua personel tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sumatera Utara, karena mereka sudah melakukan perbuatan tersebut berulangkali.
Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan upacara PTDH, digelar tanpa kehadiran kedua personel tersebut mengingat situasi keamanan.
“Dalam putusan sidang menyatakan mereka tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," ungkap dia.

Analisis:
Masalah tersebut merupakan mobilitas vertikal kebawah karena adanya penurunan derajat dari seorang polisi menjadi rakyat biasa, faktor pendorongnya karena mereka menggunakan narkoba. Saluran mobilitasnya angkatan bersenjata karena mereka anggota POLRI . Proses mobilitas sosial vertikal ,Pelepasan karena orang yang ada dalam kasus ini diberhentikan/dipecat dari anggota POLRI . Konsekuensi Mobilitas munculnya pengangguran karena yang dipecat itu mungkin belum punya skill lain untuk bekerja dll.

Kesimpulan:
Menurut saya kasus ini tidak patut dicontoh apalagi yang bersangkutan merupakan anggota POLRI yang bisa dibilang terpandang oleh masyarakat ,tentunya perilaku seperti itu tidak baik ditiru maka dari itu mereka diberhentikan secara tidak terhormat.
Saran&kritik:
Apabila kita seorang yang terpandang didalam suatu lingkungan sebaiknya kita berbuat atau bertingkah yang baik agar kita ditiru sifat baiknya dan tidak buruknya

Fadhil Ahmad A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar